Minggu, 30 Januari 2011

ekonomi syariah

1
Ruang Lingkup Ekonomi Syari’ah:
Tinjauan Teori dan Praktik di Indonesia1
Murasa Sarkaniputra
Dosen Ekonomika Islami UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1
Pendahuluan
1.1 Dari TOR Seminar Nasional ini dapat dikemukakan tiga hal penting. Pertama,
Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 adalah landasan dasar bahwa seluruh syari’at
Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, dapat dijalankan
secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional. Kedua, keberhasilan upaya warga
bangsa untuk maksud ini ditandai oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada
tahun 1992, dan bank-bank perkreditan rakyat syari’ah (BPRS), berdasarkan Undangundang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Keberadaan bank syari’ah lebih
diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-undang No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa BI dapat menerapkan
kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah (Pasal 1 angka 7 dan pasal 11).
Ketiga, landasan hukum ini menjamin adanya tertib hukum bahwa di Indonesia
disepakati penerapan sistem perbankan ganda atau dual banking system, yaitu
penggunaan perbankan konvensional dan perbankan syari’ah yang berjalan secara
paralel. Penulis berpendapat bahwa kondisi keakraban ini akan sangat berperan dalam
menumbuh-kembangkan investasi pada usaha-usaha yang benar-benar diinginkan
masyarakat luas. Dengan kebebasan memilih yang diperankan masyarakat dalam mana
Pemerintah bertindak sebagai pelayannya, maka pada gilirannya setiap individu, aktor di
pentas ekonomi ini, yang bertanggungjawab kepada Tuhannya di hari kemudian tentang
apa yang diamalkannya di dunia.
1 Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Syari’ah dan Legislasi
Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Semarang, 6-8 Juni 2006.
2
1.2 Sementara dinamika perbankan syari’ah semakin menggelora terukur menurut
pertumbuhan asetnya, dari 14 triliun rupiah tahun 2004 menjadi 20 triliun rupiah tahun
2005, dan masyarakat semakin kritis tentang bagaimana mekanisme investasi dengan
sistem berbagi laba dan rugi itu berlanjut, kita mengetahui bahwa perangkat hukum yang
akan mampu menumbuh-kembangkan sistem ekonomi Islami terasa benar
kekurangannya, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Kita mengetahui misalnya apa
yang seharusnya dikerjakan oleh Mahkamah Syar’iyyah di Aceh ketika diduga akan
terjadi silang-pendapat antara mudharib dan shahib al-maal utuk investasi ternak sapi
pedaging? Ditengarai bahwa pertanyaan atau keraguan itu muncul boleh jadi karena
masyarakat luas (a) belum mengetahui ruang lingkup ekonomi Islami secara menyeluruh,
(b) sistem perbankan syari’ah yang sedang dibangun belum mempunyai perangkat lunak
dan perangkat keras yang memadai, (c) adanya kendala organisasi dan finansial yang
menghambat kelancaran akad muamalat, dan (d) lingkungan sosial, budaya, hukum, dan
politik yang memerlukan penataan secara cermat. Kendala ini harus dibahas dan
dirumuskan dengan cermat dalam seminar ini.
1.3 Untuk keperluan pembelajaran penulis cenderung menguraikan ruang lingkup
Ekonomika Islami, sebagai padanan dari Islamic Economics, ketimbang ekonomi
syari’ah. Tersebut pertama menguraikan ihwal ekonomi yang didasarkan pada ontology,
epistemology dan axiology berjiwakan Tauhid; sedangkan tersebut kedua uraiannya
dibatas pada ihwal tentang amallah, yakni satunya kata dan perbuatan, sebagai turunan
dari yang pertama. Bagaimana amallah berdasarkan ekonomi syari’ah dapat
diakomodasikan ke dalam hukum positif adalah pertanyaan pokok dalam seminar ini.
Kita harus mengungkapkannya dengan cermat agar telaah tentang apa yang masih samar
dalam pengertian dan pengamalan menjadi terang benderang. Dari pengalaman penulis
maka metode untuk menguraikannya diacu pada kemalaian informasi seperti
yang diuraikan pada bagian berikutnya. Ketika itu kita menyaksikan bahwa granulae of
thought dari Zadeh2 sangat membantu pengukuran berbasis persepsi terhadap ihwal
suatu kata dan atau kalimat yang berhubungan dengan syari’ah. Telaah ini dikaitkan
2 Ia lahir di Azerbaiyan dan menamatkan sekolah setara SMP dan SMA milik misi zending Amerika
Serikat di Iran.
3
dengan tulisannya yang berjudul “From Computing with Numbers to Computing with
Words, and From Manipulation of Measurement to Manipulation of Perception”.
2
Aksioma, Asumsi dan Dalil
2.1 Beriman kepada bahwa Al-Qur’an adalah Kitab yang tiada keraguan di dalamnya
dan petunjuk bagi yang bertakwa adalah aksiomatik untuk menguraikan apa yang tersurat
dan tersirat pada judul makalah ini. Petunjuk (hudan: bentuk kata jadian/mashdar
/infinitive noun: masa kini, masa datang, atau masa lampau) yang berarti bahwa yang
mendapatkan petunjuk itu, “yaitu mereka yang benar-benar akan menghindar dan
terhindar dari segala gangguan dan petaka duniawi dan ukhrawi” (M. Quraish Shihab, al-
Mishbah, Vol. 1, h. 88). Dengan demikian, Al-Qur’an dengan hudannya itu mengajak
yang bertakwa untuk berkemampuan dalam penghindaran diri dari keburukan (at-
Takhally), dan penghiasan diri dengan kebajikan(at-Tahally). Mereka ini kelak akan
disebut sebagai Golongan Kanan, ashabul yamin, yakni mereka yang memperoleh
barakat, kekuatan, dan optimisme. (M.Q. Shihab, al-Misbah Vol. 15 h. 288). Dengan
bekal ini mereka menunaikan ibadah mahdhah dan ibadah ghairi mahdhah untuk
mencapai ridha Allah. Dan pada Hari Kemudian akan memperoleh kemudahan dalam
Pengadilan Akhir untuk mendapatkan ampunan-Nya dan dimasukkan ke surga-Nya,
sekaligus akan menyaksikan Al Haqq al-Mubin. Janji Allah swt adalah kepastian, dan
oleh karena itu ia dijadikan aksioma dalam makalah ini. Dalam kaitan ini maka aksioma
boleh jadi dapat dianggap mirip dengan pengertian ontology, yakni “the essence of being
itself” 3 seperti yang diajarkan kepada mahasiswa pada saat ini.
2.2 Dari telaah kemalaian informasi (information granulation) penulis memandang
Al-Qur’an seperti malai dari keseluruhan apa yang ada dalam Al-Qur’an itu sendiri.
Prosedur ini mencakup sinerji antara cakupan isi (contents), keterkaitan (contexts), tata
aturan (conducts), dan tata kelembagaan (contours) dari keseluruhan kandungan Al-
Qur’an. Melalui pendekatan ini maka kesempurnaan Al-Qur’an terukur menurut
susunannya, isinya, konteks diturunkannya dan manfaatnya, hukum-hukumnya bagi
pengaturan dan keteraturan kehidupan manusia dan masyarakat, dan kelembagaan serta
3 Webster: New Explorer Desk Encyclopedia, 2003.
4
pelembagaan dari petunjuk yang tiada diragukan itu ditujukan untuk menyatakan bahwa
Islam adalah rahmat bagi semesta alam. Menurut hemat penulis pendekatan kontemporer
tersebut di atas seakan melanjutkan pendekatan yang dituliskan Ibnu ‘Arabi “Misteri
Kun/Syajaratul-Kaun (terj. 2001). Di sini peran sains dan teknologi berbasis nilai-nilai
Quranik haruslah dihimpunkan.
2.3 Dari uraian di atas kita mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber
informasitentang masa lalu, masa kini, dan masa datang yang membenarkan yang benar,
dan menyalahkan yang salah. Kesemuanya itu untuk kepentingan manusia. Melalui
ijtihadnya, manusia membangun dunia baru dan memperbarui dunia untuk kebaikan
manusia di dunia dan juga kebaikan di akhirat. Prasyaratnya adalah bahwa kita harus
menegakkan yang adil dan ihsan dan menyingkirkan yang fahsya, munkar, dan baghy.
(QS. An-Nahl [16]: 90). Bersamaan dengan upaya ini kita membangun penduduk negeri
yang beriman dan bertakwa dengan harapan Allah membukakan kepadanya barakat dari
langit dan bumi (QS. Al-A’raaf (7): 96 :”Padahal jikalau sekiranya penduduk negerinegeri
beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkahberkah
dari langit dan dari bumi, tetapi mereka mendustakan, maka Kami siksa mereka
disebabkan apa yang mereka lakukan”). Asumsi dan dalil untuk merumuskan ruang
lingkup Ekonomi Islami harus selaras dan serasi dengan pertimbangan tersebut di atas.
3
Ekonomika Islami
3.1 Ta’rif Ekonomika Islami
Ekonomika Islami (EI) (Islamic Economics) dita’rifkan sebagai “ilmu yang mempelajari
tata kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai ridha
Allah” (Sarkaniputra, 2005). Oleh karena itu sebagai suatu disiplin ilmu – per ta’rif EI --
ia mencakup tiga domein, yakni: (a) tata kehidupan masyarakat, (b) kebutuhan hidup,
dan (c) ridha Allah. Walaupun terkesan sangat sederhana, ta’rif ini merupakan muara
dari sinergi antara fiqih, tashawuf dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) seperti
yang dirintis oleh pemikir muslim awal antara lain al Ghazali, Ibn Thaimiyah, dan Ibn
Khaldun. Dari penelaahan penulis selama lebih dari 20 tahun, kesinergiannya ditunjukkan
5
oleh DNA-artificial chromosom ketika kita membahas unsur-unsur implementasi dalam
investasi ekonomi islami (Sarkaniputra, 2005).
3.2 DNA
Dalam tubuh manusia ada terdapat asam nukleat. Ia adalah makromolekul dengan berat
molekul tinggi. Senyawa ini, yang memungkinkan informasi genetik disimpan dalam sel
hidup dan diwariskan ke generasi-generasi berikutnya, disebut juga biomolekul. Ada dua
kategori asam nukleat yaitu: asam ribonukleat (RNA) dan asam deoksiribonukleat
(DNA). DNA berada di nukleus sel, sedangkan RNA di sitoplasma yang mengelilingi
nukleus sel. Kedua jenis asam nukleat tersusun dari satuan-satuan nukleotida. Ia terdiri
dari sebuah basa organik, sebuah gula, dan asam fosfat. Ketiga komponen tersebut
disatukan dengan molekul gula yang terletak di antara basa dan asam fosfat. Pada RNA
gulanya adalah ribosa, sedangkan pada DNA gulanya adalah deoksiribosa. Dalam DNA
terdapat empat basa berbeda, yakni: (i) basa dengan cincin ganda yang terdiri dari adenin
(A) dan guanin (G), dan (b) basa dengan cincin tunggal yang terdiri dari sitosin (C) dan
timin (T). DNA dengan empat basa inilah yang membentuk karakter dari informasi
genetik yang disebut chromosom. Khromosom berjumlah 46 jenis:[23 jenis jantan (XY)
dan 23 jenis betina (XX)] . Ia pembentuk karakter dari orang seorang yang terhubungkan
dengan orangtuanya (family) dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Berdasar atas
kiyas ini maka penulis menurunkan DNA buatan yang saya sebut dengan DNA-artificial
chromosom dalam ekonomi (disingkat dengan <DNA-ace>). Dengan mengacu pada ta’rif
EI dan pengetahuan kita tentang DNA, penulis merumuskan empat unsur dalam <DNAace>,
yakni:
(a) sistem investasi berdasar atas pembagian laba dan rugi antar mereka yang
berakad,
(b) komoditi yang diusahakan bersama adalah yang halal dan toyib,
(c) setiap muakid mengeluarkan zakat, dan
(d) upah dibayarkan sebelum keringat pekerja mengering.
Keempat unsur ini diturunkan dari al-Qur’an dan al-Hadits yang secara tidak langsung
dibahas oleh Choudhury (1986) dan Monzer Kahf (1978). Oleh karena itu persepsi atas
keabsahan <DNA-ace> yang berfungsi sebagai pemberi karakter dalam setiap akad
investasi itu harus senafas, selaras, serasi dengan kandungan ayat-ayat dalam al-Qur’an
6
dan kata-kata serta perbuatan Rasulullah saw yang menjelaskannya. Ini dimengerti
karena muara dari semua aktivitas ekonomi adalah ridha Allah (domein ke tiga dari
ta’rif EI). Mereka yang melakukan amallah ini, dalam keseharian kerjanya, dalam suatu
tata kehidupan masyarakat adalah mereka yang akan mampu merasakan manifestasi
kemuliaan Allah swt. Mereka akan terlatih dan senantiasa terpandu oleh semangat untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran serta berkemampuan untuk mencegah yang fahsya,
munkar, dan baghy. Yakni mereka yang dalam keseharian kerjanya meng-imani,
mengakui dan merasakan bahwa semua gerak adalah asma Allah swt. Mereka inilah
yang akan termasuk golongan pewaris sorga firdaus. Mereka akan dapat memperolehnya
jika hanya mereka mengikatkan diri mereka dan berinteraksi satu terhadap yang lainnya
untuk mencapai tujuan tertentu di dalam suatu organisasi ekonomi.
3.3 Organisasi, Manajemen, Kepemimpinan
Tata kehidupan masyarakat yang kokoh dan kuat yang tidak tercerai berai adalah tata
kehidupan yang setiap unsur-unsur organisasi kemasyarakatannya ditalikan dan dihimpun
oleh dan dalam aturan Allah, diatur oleh Allah dan disampaikan oleh Allah melalui para
utusan-Nya.Tujuannya ialah kemaslahatan ummat manusia di bumi. Pra-asumsi ini
mendasari pembangunan suatu organisasi yang dalam kegiatan kesehariannya diacu pada
bakat (talensia, talent) dan lingkungan sekitarnya (environment). Apabila suatu organisasi
itu nantinya disebut sebagai “Koperasi Syari’ah XX” misalnya, maka ia dengan semua
perangkat yang ada, baik manajemen maupun kepemimpinan dalam organisasi itu, harus
menjadikan dirinya sebagai suatu organisasi yang mampu memberikan lapangan usaha
dan lapangan kerja yang upah pekerja dibayarkan sebelum keringatnya mengering yang
besarnya dapat menjamin dirinya untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.4 Kebutuhan Dasar
Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan mencakup lima kecukupan ketika manusia
berkehendak untuk memenuhi kebutuhan pokoknya yakni:
(a) pemeliharaan iman khususnya dan keagamaan dalam arti luas (ad-Dien),
(b) pemeliharaan pendidikan yang menjadikan dirinya berpotensi untuk mampu
bergaul dan berperan dalam masyarakatnya (al-Aql),
(c) pemeliharaan kesehatan dan kehormatan rumahtangga serta kemerdekaan
untuk menyatakan pendapat (an-Nafs),
7
(d) pemeliharaan rumahtangga yang mantap dan tanggap untuk menjaga
kehormatannya (an-Nasl), dan
(e) pemeliharaan atas kecukupan sandang, pangan, papan dan kekayaan lainnya
(al-Maal).
Mereka ini, yakni yang mengerti, memahami dan menghayati bahwa pemenuhan
atas kecukupan kebutuhan pokok yang terbebas dari boros dan kikir akan menjamin
seseorang selalu ingat akan dirinya ketika dalam bermasyarakat ia bertujuan untuk
mencapai ridha Allah swt. Ia akan selalu menyeimbangkan pencapaian nilai dunia
sekaligus dengan nilai ukhrawinya dalam keseharian muamalahnya. Seseorang yang
beriman mengetahui bahwa kemampuannyalah yang terbatas ketika berhadapan dengan
potensi pengembangan yang ditemui baik yang berupa sumber-sumber daya alam
maupun potensi dirinya yang hanya sebagian kecil saja yang ia ketahui. Ia tidak akan
pernah mengatakan bahwa sumber daya itu terbatas (scarce of resources) karena Allah
swt menciptakannya dengan berkecukupan. Oleh karena itu seseorang yang beriman akan
menyusun jenjang pilihan (ordering) ketika ia membuat keputusan untuk memenuhi
kebutuhannya itu. Ia akan menyusun jenjang tentang kebutuhan: jenis apa, berapa
banyak, bagaimana memperolehnya dan kapan serta dari mana didapat sehingga ia
menggolongkannya dalam jenjang dharuriyat (necesities), hajiyat (complementaries),
dan tahsiniyat (amelioratories). Pengamatan penulis selama 40 tahun pembelajaran
dalam berorganisasi mencatat bahwa nilai-nilai kejuangan seperti tersebut di atas dari
sementara organisasi ekonomi di Indonesia dapat dikatakan sangatlah miskin dalam
implementasinya. Ini boleh jadi disebabkan oleh beberapa faktor.
3.5 Organization Development
Hasil penelitian selama 10 tahun tentang organization development (OD) di negaranegara
maju menyebutkan adanya “Enam Pembunuh Diam-diam” (The Six Silent Killers:
Undiscussible Barriers to Organizational Fitness dalam Chowdhury, 2003) yaitu:
(1) Unclear strategy and/or conflicting priorities,
(2) An ineffective top team,
(3) A top-down or laisser-faire of the CEO or general manager,
(4) Poor vertical communication,
(5) Poor coordination across functions, business, or geographic regions, and
8
(6) Insufficient leadership skills and development of down the line leaders.
Dari hasil penelitian di atas kita mengetahui bahwa ternyata di negara-negara majupun
menunjukkan gejala buruk apabila kita membahas OD. Menurut sementara pengamat
keadaan ini dapat dimaklumi karena OD tercatat sebagai bidang yang dianak-tirikan bila
dibandingkan dengan penelitian di bidang manajemen dan kepemimpinan. Sementara itu
penelitian lain yang dilakukan selama 20 tahun pengamatan menunjukkan bahwa terukur
menurut unsur-unsur tingkah laku organisasi (organization behavior) diketahui bahwa di
Inggris pada sementara karyawan dan manajer dari perusahaan yang diteliti ada yang
berperilaku layaknya sebagai “naked emperor phenomena” (Chapman and Stephen
Ward, 2002). Yaitu di dalam suatu organisasi terdapat orang-orang yang masa bodoh
terhadap hidup dan kehidupan organisasinya. Sementara ini penulis berpendapat bahwa
“naked emperor phenomena” dapat disebut sebagai penyakit yang mendorong timbulnya
pembunuh diam-diam itu. Untuk konteks Indonesia, boleh jadi fenomena itulah yang
menyebabkan ekonomi Indonesia menemui keambrukannya. Seakan kita kehilangan
semangat kejuangan selama 30 tahun ketika sementara pimpinan birokrasi pemerintahan,
perusahaan negara, perusahaan swasta dan koperasi tenggelam dalam kegelapan ketika
keenam pembunuh diam-diam itu menyelinap ke dalam organisasinya. Kita selama 30
tahun pembangunan telah kehilangan momentum ketika di negeri ini tidak terdapat
seseorang seperti Muhammad Yunus di Bangladesh yang mampu melepas baju “Doktor
Amerika” dan langsung terjun ke dalam kemiskinan masyarakat dan berjuang untuk
memeranginya selama lebih dari 25 tahun (Covey, 2004).
3.6 Grameen Bank
Visi Muhammad Yunus dari Bangladesh sangat jelas dan sederhana, “Memerdekakan
masyarakat dari kemiskinan”. Melalui Grameen Bank yang didirikannya dengan uang
yang ada dikantungnya ia mengorganisasikan masyarakat, terutama perempuan, untuk
berjuang melawan nasib buruknya itu. Ia bersama para mahasiswanya berhasil karena
mempunyai suara hati nurani yang ia kumandangkan dan implementasikan dalam
kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Muhammad Yunus bersama masyarakat miskin
mampu berorganisasi, melakukan manajamen modern dan kepemimpinan Muhammad
Yunus berhasil dengan gemilang untuk bangsanya. Ia diakui sebagai pemimpin yang
9
melayani masyarakat. Kepemimpinan manajerialnya itu seakan seperti yang dirumuskan
Covey 25 tahun kemudian (Covey, The 8th Habit, 2004), yang mencakup butir-butir:
(1) Be proactive,
(2) Begin with the End in Mind,
(3) Put First Things First,
(4) Think Win-Win,
(5) Seek First to Understand, Then to be Understood,
(6) Synergize,
(7) Sharpen the Saw, and
(8) Find Your Voice and Inspire Others to Find Theirs.
Penulis menilai bahwa rumusan Covey tersebut seakan sebagai pengulangan dari apa
yang dikerjakan Muhammad Yunus selama 25 tahun walaupun ia tidak menuliskannya
seperti apa yang ditulis Covey. Sementara program pemberdayaan perempuan berlanjut
Grameen Bank tumbuh dan berkembang dengan pesatnya. Lembaga perbankan ini
bekerja di 46.000 desa di Bangladesh, dengan jumlah cabang sebanyak 1.267 unit dan
lebih dari 12.000 karyawan staf. Mereka meminjamkan lebih dari US$ 4,5 milyar dengan
besaran utang antara 12 sampai 15 dollar dengan rata-rata utang kurang dari $ 200.
Mereka meminjamkannya juga kepada para pengemis agar mereka berhenti mengemis
dan mulai berdagang. Untuk utang cicilan rumah ditetapkan sebesar $ 300. Dampak
kepada individual adalah: Untuk meminjamkan $ 500 juta setiap tahunnya nasabah Bank
yang ikut serta mencapai 3,7 juta orang, 96% daripadaanya adalah perempuan yang
benar-benar ingin mengubah nasibnya. Gerakan microcredit kini tumbuh dan
berkembang di seantero dunia. Muhammad Yunus benar-benar telah mempraktekan dari
apa yang kini dikenal sebagai The 8th Habit dari Covey. Muhammad Yunus telah
memerdekakan dirinya dan memerdekakan masyarakat miskin dari lingkaran setan
kemiskinan dengan mendobrak tembok birokrasi pemerintahan pada awal pembentukan
bank yang didambakan rakyat miskin (Tercatat bahwa Muhammad Yunus menunggu
selama dua tahun untuk persetujuan pemerintah). Ia pemimpin pelayan bukannya
pemimpin yang dilayani. Ia memperlakukan orang lain lebih baik ketimbang
memperlakukan dirinya sendiri. Apa rahasia kepemimpinannya? Dapatkah kita menduga
bahwa keterkaitan antara spiritual intelligence, emotional intelligence dan intellectual
10
intelligence yang kita kenal sekarang ini dapat ditelaah oleh peran iman dalam diri orang
seorang ketika ia melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan Rasulallah saw: shiddiq,
amanah, fathanah dan tabligh? Akankah Muhammad Yunus termasuk seorang muslim
seperti tertera dalam QS. at-Taubah ayat 112, seperti yang ditulis oleh M. Quraish Shihab
(10): “(Mereka itu adalah) para yang bertaubat, para pengabdi, para pemuji (Allah),
para pelawat, para peruku’, para pensujud, para penyuruh ma’ruf dan para pencegah
mungkar dan para pemelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang
mukmin”. Apa kaitannya ketika kita membahas UMKM dengan investasi agribisnis
bersistem <DNA-ace>? Apa itu arti kreditmikro (microcredit), kreditkecil (smallcredit)
dan kreditmenengah (middlecredit) ketika kita membahas investasi syari’ah? Menurut
hemat penulis kita patut membahas jejaring syaraf buatan (Artificial Neuron Networks:
ANN) ketika kita membahas investasi dengan instrumen kreditmikro, kreditkecil, dan
kredit menengah sebagai awal dari pembentukan model kemitraan yang dibahas pada
bagian lain dari tulisan ini.
3.7. Profit and loss sharing system(PLS): Kesenjangan persepsi .
Teori ekonomi konvensional mendefinisikan Laba (Profit) (istilah lainnya: Operational
income) sebagai besaran yang berasal dari Total Revenue (TR), istilah lainnya:
Revenue from sale dikurangi Total Cost (TC), istilah lainnya: Operational cost. Dalam
sistem ekonomi Marxistpun demikian adanya. Dalam suatu Income Statement, TR
adalah hasil jual yakni produksi (Ton, Kwintal, Kilogram) dikalikan harga barang yang
diproduksikan (satuan alat pembayaran, bisa Ringgit, Rp, Dollar). Kalau Koperasi
Syari’ah XX misalnya mengusahakan bisnis bawang di Sumatera Utara maka TR
samadengan hasil produksi bawang dikalikan harga bawang pada saat penjualan. TC
terdiri dari biaya-biaya untuk tenaga kerja dan bukan tenaga kerja: bibit, pupuk, iuran air,
pemeliharaan saluran air, pupuk bio, dll. Dalam rumusan aljabar sederhana dituliskan
dengan [Laba (Profit) = (TR – TC)]. Di mana TC disebut juga Operational Cost,
sedangkan Profit disebut sebagai Operational Income. Profit pada tahap ini disebutkan
sebagai EBITDA (Earning Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization)
dalam ekonomi konvensional, sedangkan dalam sistem Ekonomi Islami dapat disebut
sebagai EBZDA (Earning Before Zakat, Depreciation, and Amortization).
Manajemen KS-XX kemudian mengeluarkan zakat perusahaan, dan setelah itu, laba
11
setelah zakat, dibagikan kepada Mudharib dan Shahib al Maal yang rasio hasilnya sesuai
dengan akad. Apabila terdapat surplus setelah tahap pembagian dividen tersebut, maka
besaran itu masuk ke dalam kategori Retain Earning. Dalam Koperasi bolehlah disebut
sebagai Surplus Hasil Usaha (SHU). Besaran SHU yang terakumulasi dalam jangka
waktu tertentu dapat digunakan sebagai sumber pengembangan usaha (capital
accumulation). Dari telaah PLS kita memantapkan pemahaman kita tentang analisis
ekonomi mikro di mana DNA-ace menjiwai seluruh gerak organisasi ekonomi itu.
Menyimpang dari skenario ini maka pendekatan lain seperti Revenue Sharing, apabila
ada, saya anggap tidak berada dalam “contents, contexts, conducts, dan contours”
Ekonomika Islami. Dan oleh karena itu ia batal demi hukum untuk diterapkan dalam
akad.
3.8 Rahmat Semesta Alam
Apa yang dapat kita pikirkan untuk pembangunan global dari apa yang kita miliki hari
ini? Mampukah kita mewujudkan bahwa Islam rahmatan bagi semesta alam apabila kita
berdakwah sistem ekonomi Islami dalam percaturan dunia yang penuh dengan ketidakpastian
itu? Apakah kisah sukses Grameen Bank di Bangladesh dapat dijadikan contoh
bagi model kemitraan ekonomi dunia ketika negara-negara sepakat untuk bekerjasama
dengan negara-negara berkembang? Apa yang seharusnya dan sebaiknya Jepang
kerjakan apabila suku bunga bank di negara itu sama dengan nol atau mendekati nol?
Dari informasi terakhir yang penulis dapatkan kita bisa menduga Jepang akan
mempraktekkan PLS bagi kontraktor dalam negerinya ketika mereka berinvestasi di
negara lain. Artinya kontraktor Jepang meminjam uang dari bank Jepang dengan tanpa
bunga atau bunga nol persen, kemudian mereka berinvestasi di negara lain sementara
mereka mengadakan forward contract dalam skenario forward market dengan produsen
barang dan jasa di negaranya sendiri. Dalam kerangka kerja ini maka Jepang akan
menjadi negara terkuat dan terkaya di dunia ketika mereka, sadar atau tidak sadar,
sedang/telah menerapkan sistem Mudharabah dan atau Musyarakah.
3.9 Bai’ Salam
Dalam percaturan ekonomi dunia Bai’ Salam kini disebut sebagai forward contract.
Tersebut terakhir ialah tipe jual beli mutakhir utuk suatu barang yang dipesan oleh suatu
perusahaan di suatu Negara dari Negara lain. Misalnya, sirip pesawat Boeng dipesan dari
12
PT DI Bandung. Pendekatan ini antara lain dibahas oleh Parameswaran4. Bai’ Salam
dapat diartikan sebagai sistem pembayaran diberikan di muka atas akad untuk pesanan
barang tertentu dan barang dikirimkam pada sekian hari setelah akad ditandatangani.
Harga dan ciri-ciri barang (ingradient) dicantumkan dalam akad. Waktu akad biasanya
antara 30 sampaidengan 90 hari. Dalam ekonomi konvensional maka parameter
utamanya adalah interest rate dan exchange rate dari jenis uang yang dipakai akad.
Dalam ekonomi Islami maka yang dicantumkan dalam akad adalah profit sharing rate
dan exchange rate. Untuk dunia perkoperasian masa datang seharusnyalah hal ini
dicantumkan dalam undang-undang tentang perkoperasian sekaligus dengan peraturan
pemerintah yang mengatur seluk-beluk akad perdagangan, baik lokal, nasional maupun
internasional. Akankah benar-benar terjadi dugaan sementara orang tentang “Global
Paradox”, yakni semakin menyatunya dunia karena revolusi informasi semakin kecil
skala bisnis. Apa itu bisnis berskala kecil? Berapa ukuran kecil di Amerika Serikat, di
Jepang dan di Indonesia? Bagaimana kita menyiapkan diri melalui UMKM?
3.10 Transformasi struktural
Bagaimana mekanisme transformasi dari investasi yang non-syari’ah (social, economic)
ke investasi yang syari’ah (social, economic, religious) dapat dijelaskan secara makro
ketika kita berbicara ekonomi mikro? Apa itu kebijakan top-down dan bottom-up? Sejauh
mana <DNA-ace> dapat diakomodasikan ketika kita harus pro-aktif? Adakah prioritas
yang kontradiktif yang tidak dapat diselesaikan terukur menurut sejarah pembangunan
ekonomi nasional Indonesia selama 60 tahun, 2005-1945? Bagaimana halnya dengan
pembunuh diam-diam yang terdapat dalam setiap organisasi ekonomi, akan dapat
diselesaikan dengan cermat terukur menurut nilai-nilai agama? Berapa tahun dibutuhkan
waktu untuk mentransfer akad investasi koperasi non-syari’ah, yang kini mungkin masih
100%, ke investasi koperasi yang syari’ah, yang kini mungkin masih 0%, ketika
masyarakat menginginkan sasaran porsi nasional akad syari’ah menjadi 50%? Bagaimana
halnya dengan perbankan syari’ah yang pada tahun 2005 asetnya mencapai 20 triliun
rupiah? Berapa akad bersistem PLS dengan asset sebesar itu? Sarana dan prasarana apa
yang diperlukan untuk mendukung sasaran itu?
4 Mungkin prosedur ini diterapkan Perum BULOG untuk suatu transaksi impor beras atau komoditi
lainnya.
13
3.11 Expert System
Untuk menjawab 3.10 boleh jadi prosedur <Expert System (ES)> dipadukan dengan
Artificial Neuron Network (ANN) dapat implementasikan ketika kita membahas suatu
tema. Gambar 1 dan Gambar 2 mungkin dapat menolong kita untuk mengidentifikasikan
data dan informasi dari permasalahan yang ada. Expert Systems (ES) terdiri dari dari dua
bagian: (a) lingkungan pembangunan ( development environment ), dan (b) lingkungan
konsultasi (consultation environment). Lingkungan pembangunan digunakan oleh ES
untuk membangun komponen-komponen dan menempatkan pengetahuan ke dalam basis
pengetahuan. Lingkungan konsultasi digunakan oleh non-expert untuk memperoleh
pengetahuan dan nasehat. Tiga komponen utama dalam ES adalah: knowledge base,
inference base, dan user interface. Dari Gambar 1 tampak masing-masing komponen
yang dimaksud. Rincian uraian akan diberikan pada kesempatan lain.
Gambar 1. Struktur dari suatu Expert System
User
User interface
Recommended
action
Explanation
Facility
• Interpreter
• Scheduler
• Consistency
enforcer
Inference engine
draws conclusions
Blackboard (workplace)
Plan Agenda
Solution Problem
description
Consultation Environment Development Environment
Knowledge base
Facts: What is known about the
domain area
Rules: Logical Reference (e.g.,
between symptoms and
causes)
Knowledge
refinement
Expert
knowledge
Knowledge
engineer
Documented
knowledge
Knowledge
acquisition
Sumber : Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intelligent System, Prentice-Hall, P.447, Fg.12.2
14
3.12 Konstruksi ES
Konstruksi ES dan penggunaannya mencakup tiga kegiatan utama: pengembangan
(development), konsultasi (consultation), dan perbaikan (improvement). Pengembangan
suatu ES mencakup konstruksi pengetahuan dasar melalui pengumpulannya dari para ahli
atau sumber-sumber dokumentasi, lihat Gambar 7. Pengetahuan dibagi ke dalam aspekaspek
deklaratif (declarative, factual), dan prosedural (procedural). Cakupan lainnya
terbaca dari gambar. Setelah ES dikembangkan dan teruji keabsahannya, ia kemudian
disampaikan kepada pengguna, yang baru tergolong baru belajar. Ketika pengguna
meminta nasehat mereka diminta mengakes ke ES. Expert System diperbarui secara
periodik melalui proses yang disebut rapid prototyping.
Gambar 2. Partisipan dalam Membangun Expert System dan Peranan Mereka
Jadi, transformasi struktural dengan melalui prosedur ES dan ANN memerlukan data dan
informasi yang akurat. Dalam hal ini organisasi dan manajemen perkoperasian di
Indonesia agaknya tertinggal jauh dari Thailand. Tantangan di depan mata kita sungguh
menggairahkan terutama tentang bagaimana Mobile Bank masuk kedesa-desa untuk
melayani kegiatan agribisnis di tempat mereka bekerja. Saking majunya Thailand dalam
bidang agribisnis, pasar kita kini kebanjiran buah durian Bangkok, mangga Bankok, dan
yang serba Bangkok lainnya. Untuk masa depan agaknya BRI Syari’ah dapat belajar dari
bank keliling seperti di Thailand.
Knowledge
enginer
Tool builder
Vendor
Expert
System
Builder
Support staff
End-user
Tools.
languages
Expert
system
Documented
knowledge
Acquire
Knowledge
Support
tasks
Build Use
Use Build
Use
Test
Build
Provide Cooperate
Sumber : Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intelligent System, Prentice-Hall, P.451, Fg.12.3
15
4
Kecerdasan Manusia
( Human Intelligence)
4.1. Intangible Asset
Dalam disiplin ilmu manajemen, disebutkan bahwa modal manusia (human capital),
modal organisasi (organizational capital), dan modal informasi (information capital)
termasuk dalam kategori Intangible Asset. Sementara ini literatur Barat mengungkapkan
bahwa kecerdasan manusia mencakup: (a) spiritualnya, (b) emosionalnya, (c)
intelektualnya, dan (d) fisiknya. Analisis yang memadukan mantik rasa dan mantik akal
tentang bagaimana memadukan ke empat unsur ini tidak dibahas dalam teori manajemen
(lihat misalnya Kaplan and Norton, Strategy Maps, 1998, Chowdhury, Organization 21C,
2003, Covey, The 8th Habit, 2004, bahkan sangat sepintas lalu dibahas oleh Patricia
Aburdene, Megatrends 2010, 2006). Kita harus masuk ke wilayah disiplin biologi dan
disiplin elektro, khususnya tingkah laku sel neuron. Menurut pendekatan ini ke empat
unsur ini bekerja secara sinergis. Dan menurut pendekatan Artificial Neuron Network
(ANN) bahwa tranformasi dari kerjasama ke empatnya dapat digunakan untuk mengukur
maju mundurnya suatu organisasi.
4.2. Kiyas Neuron
Menurut Kosko , dan Turban and Aronson dalam otak manusia ada terdapat banyak sel
khusus yang disebut neuron. Sel-sel ini disebut khusus karena mereka tidak mati ketika
seorang manusia terluka (semua sel-sel lain mereproduksi dan mengganti diri mereka
sendiri, kemudian mati). Fenomena ini boleh jadi dapat menjelaskan mengapa kita tetap
menerima informasi. Jumlah mereka sekitar 100 milyar, dan ada terdapat lebih dari
seratus jenis neuron yang berbeda. Setiap jaringan berisikan beberapa ribu neuron yang
sangat tinggi keeratan hubungannya. Jumlah ini mendekati jumlah bintang-bintang di
langit dalam gugus Milky Way Galaxy dan jumlah galaksi di jagat raya ini. Neuron
dipisahkan ke dalam kelompok-kelompok disebut jaringan. Diperkirakan setiap neuron
dilengkapi dengan 10 ribu synaptik. Ini berarti memberikan sekitar seribu triliun (1015)
synapses dalam otak manusia. Mereka menyebutkan bahwa otak manusia mewakili suatu
“asynchronous, nonlinear, massively parallel, feedback dynamical system of
16
cosmological proportions”. Zahedi, 1993 dalam Turban and Aronson memandang
adanya peran kembar untuk ANN. Pertama, kita meminjam konsep dari dunia biologikal
untuk memperbaiki rancang bangun komputer. Jadi, ANN adalah suatu teknologi untuk
memproses informasi kompleks dan kecerdasan mesin. Kedua, ANN dapat digunakan
sebagai upaya penyederhanaan model biologikal untuk menguji berbagai hipotesis
tentang pemrosesan informasi dari kegiatan syaraf dalam otak. Perilaku berpikir dan
keceradasan dikontrol oleh otak dan sistem persyarafan pusat. Siapa saja yang menderita
kerusakan otak, misalnya, mempunyai kesulitan belajar dan reaksi terhadap berubahnya
lingkungan. Walaupun demikian, sebagian otak yang tak rusak seringkali dapat
dikompensasi oleh pembelajaran baru. Hubungan antara biologikal dan jejaring syaraf
buatan seperti tertera pada tabel satu di bawah ini (Medsker and Lieborowitz dalam
Turban and Aronson) . Tabel ini menunjukkan tentang apa-apa yang terdapat dalam otak
manusia dibandingkan dengan ijtihad manusia tentang apa yang seharusnya dirancangbangunkan
apabila manusia membuat program komputerisasi di mana human
intelligence dipetakan ke dalam machine intelligence. Bayangkan misalnya dalam
biologi begitu banyaknya jumlah neuron, dalam hitungan milyar, sedangkan di dalam
komputer hanya puluhan sampai ratusan ribu saja. Berlangsungnya proses di dalam
biologikal berkecapatan rendah, sedangkan di dalam ANN berkecapatan tinggi.
Sementara itu “weight” dalam ANN berarti “synapse” dalam biological.
Tabel 1. Bandingan antara otak manusia dan ANN
Node
Input
Output
Weight
Fast speed
Few neurons (a dozen to
hundreds of thousands)
Soma
Dendrites
Axon
Synapse
Slow speed
Many neurons (109)
Biological Artificial
17
Kita cermati tabel di atas dengan memperhatikan Gambar 3 yang menunjukkan
hubungan dinamik antar sel dalam suatu jaringan. Digambarkan tentang bagaimana
respon suatu sel neuron ketika menerima input ari luar. Apa yang terjadi bila input itu
berupa ilham fujuraha, dan apa pula yang terjadi bila input berupa ilham takwaha.
Gambar 3. Suatu jaringan dari dua sel biologikal
yang saling berhubungan
Bayangkanlah suatu bagian dari suatu jaringan terdiri dari dua sel. Sel itu sendiri
mencakup sebuah inti sel (nucleus). Di sebelah kiri Sel 1 disebut dendrites, yang
menyediakan input kepada sel. Di sebelah kanannya adalah axon, yang mengirim output
(signal) via terminal axon kepada Sel 2. Terminal-terminal axon menyatu dengan dendritdendrit
dari Sel 2. Signal-signal dapat dilimpahkan tanpa perubahan atau mereka dapat
diubah oleh synapses. Suatu sinaps berkemampuan menaikkan atau menurunkan
kekuatan hubungan dan menyebabkan rangsangan (excitation) atau halangan (inhibition)
dari suatu bagian neuron. Dan proses ini bermuara pada fungsi tranformasi.
4.3. Sigmoid Function
Fungsi transformasi digunakan untuk menelaah proses pembelajaran dari hubungan
antara input, proses, output. Output diperoleh dari interaksi dari berbagai input setelah
terbobot oleh sinaps. Output ini ditransformasikan ke dalam suatu fungsi transfromasi
yang mengikuti kurva pembelajaran (Sigmoid function, atau activation function). Hasil
Soma
Nucleus
Dendrite
Cell (Neuron)
Synapse
Cell (Neuron)
Axon
Sumber : Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intelligent System, Prentice-Hall, P.653, Fg.17.2
18
dari output yang ditransformasikan inilah yang merupakan hasil akhir dari keseluruhan
proses tadi. Pendekatan ini merupakan hal baru apabila dibandingkan dengan perhitungan
nilai harapan (expected value) dari suatu pilihan strategis yang dihadapkan kepada
ketidakpastian (uncertainty). Pendekatan konvensional ini hanya sebatas pada output
dengan pembobotan, tanpa menyertakan fungsi transformasi. Pada Gambar 4 ditunjukkan
proses biologikal tersebut. Dari sini kita dapat mencermati apa itu ANN. Sementara itu
pada Gambar 5 kita dapat menelaah tentang bagaimana proses itu berlanjut dan diukur
sesuai dengan maksud dan tujuan suatu pengkajian. Fungsi transformasi ditunjukkan oleh
rumus,
Gambar 4. Tiga Neuron Buatan yang Saling Berhubungan
YT = [1/(1 + e – Y)],
di mana Y adalah output setelah proses pembobotan. Pada Gambar 3 ditunjukkan input
(x1, x2, x3) terbobot oleh sinaps (w1, w2 , w3) yang menghasilan output (axon), Y = Σ xi wj
Kita ambil contoh hipotetik bagaimana suatu panitia penyaringan dari “Koperasi
Syari’ah XX” berprogram untuk memilih siapa-siapa yang dapat diterima menjadi calon
penerima kredit INVESTASI PABRIK SABUN di Aceh. Setiap calon disyaratkan
Input
data
Dendrite
Input wire
Axon
(output wire) Dendrite
Data
signals
Axon
Neuron #1 Neuron #2
Neuron #3
Weight
W1.2
Synapse
(control of flow of
electrochemical fluids)
Sumber : Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intelligent System, Prentice-Hall, P.655, Fg.17.3
19
mengisi data i) umur, ii) besarnya pendapatan per tahun, dan iii) kelengkapan surat-surat
kepemilikan. Semakin rinci persyaratan mungkin semakin teliti dalam proses pemilihan
calon. Sebutlah persyaratan tadi dengan variabel x1, x2, x3 . Panitia menuliskan nilai skor
pada masing-masing syarat tadi, katakanlah berturut-turut 2, 3, dan 1. Sedangkan bobot
(weight) masing-masing variabel adalah 0,3, 0,4, dan 0,2.
Gambar 5. Fungsi transformasi dalam ANN
Kita menemukan jumlah output (axon) Y = Σ xi wj = 2x0,3 + 3x0,4 + 1x0,2 = 2,0.
Kemudian kita menentukan output transformasi YT = [ 1/ (1+e – Y )] = 0,881. Ini berarti ia
termasuk calon dengan nilai YT = 0,881. Hanya jika rata-rata nilai output transformasi
dari seribu pelamar di bawah nilai 0.881, maka ia dinyatakan lulus saringan Panitia.
Apabila ternyata ada terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antar berbagai
variabel, maka kompleksitas analisis seperti terlihat pada Gambar 6. Misalnya untuk
proses yang sederhana kita dapatkan Y = w1x1 + w2x2 . Bagi proses yang kompleks maka
total output Y = Σ xi wj ditentukan oleh bobot yang menunjukkan keterkaitan antar input:
Y1 = x1w11 + x2w21; Y2 = x1w12 + x2w22; Y3 = x2w23. Model yang menjelaskan
alur mekanisme antara input, proses, dan output diterakan pada Gambar 6. Di sini model
malai informasi seperti yang dirintis Zadeh 1998 berkaitan dengan adanya uncertainty,
vaguness dan sepertinya. Ini berarti bahwa crisp probability harus digantikan oleh fuzzy
probality. Dalam kehidupan sehari-hari (real world) kita selalu dihadapkan pada
ketidakpastian (uncertainty), kekaburan (vaguness) atau lainnya ketika kita berhadapan
W
Weights
W
W
Neuron j
Σ Wij Xi
Inputs
x1
x2
xi
Summations Transfer function
Output
Yj
Sumber : Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intelligent System, Prentice-Hall, P.655, Fg.17.4
20
W1
W2
X1
X2
PE
Y = X1 W1 + X2 W2
PE = processing
(a) Single (b) Several
PE
PE
PE
X1
X2
W1
W2
W1
W2
Y1
i j
W2
Y3
Y2
Y1 = X1 W11 + X2 W21
Y2 = X1 W12 + X2 W22
Y3 = X2 W23
Sumber : Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intelligent System, Prentice-Hall, P.658, Fg.17.6
dengan perubahan cuaca, siklus hujan, pengaruh angin beliung terhadap tanaman padi,
banjir, hama dan lain-lain yang berdampak pada naik turunnya produksi padi per
hektarnya. Ini akan mempengaruhi tingkah laku konsumen dan tingkah laku produsen
yang pada gilirannya akan mempengaruhi perubahan harga padi di pasar, dan perubahan
harga input produksi padi.
Gambar 5. ANN untuk proses tunggal dan kompleks
probability. Artinya, kita merujuk kepada pengalaman dari suatu Tim dan masing-masing
anggauta mempunyai pendapat berbeda tentang skala kepentingan dari masing-masing
variabel tersebut. Tentu saja pembobotan oleh masing-masing anggota Tim adalah
subyektif yang karena pengalamannya maka ia mempunyai harap-harap cemas yang
berbeda dengan anggota Tim lainnya.
21
Gambar 6. Flow Chart alur penentuan ouput dalam ANN
4.4. Proses Cinta
Pakar psikologi dan ‘ulama boleh jadi berbeda pendapat tentang proses cinta dari
seseorang kepada orang lain. Coba kita perhatiakn proses cinta yang melibatkan istri
pejabat pada jaman Nabi Yusuf as. Menurut Ibnu al-Jawzi dalam bukunya Dzam al-
Hawa (dalam M.Q. Shihab, al-Mishbah Vol. 6 h. 428), disebutkan seperti dalam Tabel 2
di bawah ini setelah direka dengan istilah variabel dan verifikasi variabel. Pertanyaaan
yang berhubungan dengan penerapan model ANN dengan format pada Gambar 5 ialah
bagaimana membuat skor dan membobot masing-masing variabel agar informasi yang
diolah jaksa/hakim dapat dipandang sebagai pendapat yang obyektif? Dan berdasarkan
informasi ini hakim dapat menetapkan keputusan yang adil? Misalnya cinta dalam tingkat
al-walih apabila diikuti oleh fitnah atau perkosaan dan pembunuhan, apa yang harus
dipertimbangkan oleh jaksa dan hakim? Apa peran ulama dan respon pengadilan apabila
keluarga korban memaafkannya? Flow chart seperti itulah yang diperlukan oleh
pengadilan agar obyektivitas dapat terjamin. Bagaimana halnya dengan al-isyq? Apa
yang dapat dikerjakan oleh seorang hakim atau jaksa apabila ia membobot suatu variabel
cinta di mana cinta harta yang merasuk ke dalam dirinya akan merugikan orang lain,
walau keduanya sudah berakad dalam suatu usaha? Bagaimana halnya apabila kejadian
itu di daerah berbahasa Sunda dan kata kunci yang dibahas adalah “hawek”?
Compute
output
Adjust
weights
Stop
Is
Desired
Output
Yes
No
Sumber : Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intelligent System, Prentice-Hall, P.659, Fg.17.7
22
Tabel 2. Verifikasi proses cinta yang membara
Versi Ibnu al-Jawzi
Variable Verifikasi variable
a) ‘aliqa Pandangan mata atau berita yang didengar bila
melahirkan rasa senang
b) al-mail Apabila melebihi ’aliqa sehingga terbetik
keinginan untuk mendekat
c) al-mawaddah Bila keinginan itu mencapai tingkat kehendak
menguasainya
d) al-mahabbah tak ada data, CINTA MEMBARA?
e) al-khullah idem, CINTA MEMBARA?
f) as- shababah idem, CINTA MEMBARA?
g) al-hawa idem, CINTA MEMBARA?
h) al-‘isyq Bersedia berkorban atau membahayakan dirinya
demi kekasihnya
i) at-tatayyum Bila cinta telah memenuhi hati seseorang, sehingga
tidak ada lagi tempat bagi yang lain
j) al-walih Pencinta tidak dapat lagi menguasai dirinya, tidak
lagi mampu berpikir dan membedakan sesuatu
akibat cinta.
Putus cinta diakhiri dengan bunuh diri? Bagimana nilai-nilai Quranik dapat dijadikan
dasar pertimbangan tentang masalah kemanusiaan ini? Bagaimana halnya kalau cinta
diganti dengan keserakahan dari suatu negara besar yang ingin menguasai negara lain
karena negara ini sedang dimabok cinta harta, kekuasaan, dan mencari enerji yang rendah
harganya serta dengan menghalalkan segala cara? Di sini hukum internasional harus
dimusyawarahkan agar keadilan antar bangsa-bangsa di dunia dapat ditegakkan. Apa
peran sains dan teknologi dalam bidang ini?
5
Kecerdasan Mesin
(Machine Intelligence)
5.1. Mesin dan Tuan Tanah
Revolusi industri 1770 dilatar-belakangi oleh tuntutan manusia, khususnya kapitalis dan
para tuan tanah, yang menginginkan jam kerja sedikit, upah sedikit, dengan untung yang
23
setinggi-tingginya. Juga dalam pengairan sawah dan ladangnya mereka menuntut adanya
alat yang meringankan beban otot dan biaya yang rendah. Kita menyaksikan
berhamburannya mesin uap untuk berbagai keperluan, traktor, kincir angin, dan lain-lain.
Semangat ini didukung oleh ideologi kapitalisme melalui “The Wealth of Nation”nya
Adam Smith, 1776. Melalui revolusi ini mereka, Negara-negara Eropa, semakin
mempercepat investasi di negeri jajahannya dan menumpuk kekayaan dari negeri
jajahannya itu. Mereka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya sekecilkecilnya.
Pada periode ini anak-anak di bawah umurpun menjadi pekerja pabrik. Perang
Dunia Pertama dan Perang Dunia kedua bukanlah akhir dari peradaban. Karena Negaranegara
yang kalah perang mempunyai asset nasionalnya yang disebut human investment:
Guru. Dengan guru yang terbatas jumlahnya Jepang dan Jerman mampu mampu
menyusun program nasional perindustriannya dengan misi yang jelas dan tegas: ”Say no
to America” (lihat Mashutsita, ..). Mereka berhasil dengan baik. Hingga kini, abad ke 21,
dengan teknologi informasinya, mereka menguasai percaturan dunia yang oleh Lester
Thurow sebagai perang ekonomi. Futurolog ini mengirakan bahwa yang menang dalam
perang ekonomi itu adalah Eropa <The United States of Europe> dengan Jermannya, dan
Amerika harus belajar dari apa yang terjadi saat ini (Reid, 2004). Kata kunci utamanya
ialah karena mereka menguasai matematika (mathematics) dan bahasa (language) .
Keduanya secara sinergis menciptakan tradisi tentang bagaimana mentransfer Human
Intelligence (HI) ke dalam Machine Intelligence (MI). Sementara itu Negara-negara
berkembang tercecer di belakang karena ketertinggalan di bidang teknologi, terlebih lagi
adanya manufer dari para economic hit man (Perkins, 2004).
5.2. Transformasi
Transformasi dari HI ke MI melalui tiga macam pengukuran data dan informasi (Zadeh,
2003). Yaitu (a) numeric-based measurement, misalnya ia berumur 16 tahun, (b)
perception-based measurement, misalnya ia masih muda, dan (c) pseudo-based
measurement (check out hotel jam 12.00). Dasar pertimbangannya mengacu pada Fuzzy
Set Theory (FST). Yakni teori yang menyertakan fuzzy probability (fp). Ini yang
membedakannya dengan crisp probability(cp). Perbedaan itu disebabkan oleh karena
dalam FST disertakan adanya uncertainty, vagueness dan lain-lain kodisi dalam real
world. Kekakuan dalam cp seperti ½ : ½ apabila kita melempar uang recehan (coin) tidak
24
menjadi acuan dalam fp. Kita dapat mengatakan bahwa sedan Proton/Timor itu relatif
nyaman, bagaimana mengukurnya? Mungkin ada tiga ukurannya apabila kita
menggunakan kata kunci nyaman. Yaitu: nyaman rendah, nyaman sedang, nyaman tinggi.
Di sini ada persepsi dari pengguna sedan Proton atau Timor itu. Pertanyaan lain muncul
ketika kita menanyakan mengapa kenyaman sedan Proton/Timor tidak setinggi sedan
Honda? Apa yang membedakannya? Apa rahasianya? Ini adalah pertanyaan sains dan
teknologi yang berhubungan dengan kecerdasan mesin. Sepanjang kita mampu
merumuskan kata-kata kunci seperti nyaman (comfort), aman (save), mantap (stable),
luwes (flexible) misalnya, kita dengan HI untuk kata kunci tertentu akan mampu
ditransfer ke MI. Robot adalah salah contoh fenomenal apabila kita berbicara HI dan MI.
Contoh lain ialah microwave, mesin yang bertujuan melayani “Tuannya” sampai
senyaman-nyamannya dari macam-macam kebutuhan yang menjadi kegemarannya.
Pertanyaan moral ialah tentang takaran/timbangan mesin terukur menurut quality control
sehingga tidak ada pihak-pihak yang terugikan ketika akad jual beli berlangsung. Di sini
ada pelayanan pasca jual ketika pabrik berkepentingan untuk memelihara pelanggannya.
Begitu juga pesawat pembom, pesawat angkut dengan mesin yang canggih, dan satelit.
Dalam kaitan ini maka perception-based measurement dan pseudo-based measurement
menjadi acuan utama. Saya masih belum bisa membayangkan bagaimana mengukur data
dan informasi kalau ada orang yang berwasiat untuk dikubur di angkasa luar. Apa yang
dikehendakinya? Ingin mayatnya awet sampai kiamat atau harapan lain dalam bayangan
ketika ia masih hidup di bumi?
6
Model Investasi
6.1. Investasi Syari’ah
Kesan selama ini terhadap kata “bisnis” seakan diartikan sebagai kegiatan yang hanya
mengutamakan “untung” dan “keuntungan” itu harus ditransformasikan ke dalam model
yang memasukkan nilai-nilai sosial keagamaan. Arah pembahasan yang dikehendaki
pada bagian makalah ini dibatasi pada tentang bagaimana menguatkan ekonomi rakyat
melalui pengembangan sistem investasi syari’ah di masyarakat perdesaan maupun
25
perkotaan melalui pembangunan koperasi syari’ah. Investasi syari’ah ditujukan untuk
mengajak masyarakat agar pro-aktif untuk menyongsong hadirnya koperasi syari’ah
ketika perbankan Islami sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Adakah
hubungannya antara kedua institusi ekonomi itu ketika koperasi yang kini sedang
berlangsung didasarkan kepada mekanisme investasi konvensional?. Bagaimana
mengubah investasi yang non-syari’ah menjadi investasi yang syari’ah?. Adakah cukup
dengan membuat perundang-undangan yang mengatur koperasi syari’ah?. Apa saja yang
harus disiapkan masyarakat luas ketika koperasi syari’ah yang belum hadir itu
dihadapkan kepada Bait al Maal wa at Tamwil (BMT) di Indonesia yang sedang
dikembangkan di kalangan masyarakat bawah sejak sepuluh tahun lalu? Dapatkah BMT
kelak akan tumbuh dan berkembang dengan cepat setelah diundangkannya undangundang
tentang perkoperasian di mana investasi syari’ah diharapkan tertampung di
dalamnya?
6.2. Model Kemitraan UMKM
Melalui telaah singkat pada bagian sebelumnya kita kini mengekstrak apa-apa yang
dikirakan dapat dirumuskan dalam Model. Sasarannya adalah menjadikan Koperasi
Syari’ah (KS) sebagai gerakan nasional membangun masyarakat adil dan makmur di
Indonesia. Silahkan recall singkatan dari: DNA-ace, KS, ANN, ES.
Di Tingkat Nasional:
(1) Akomodasikan <DNA-ace> ke dalam KS-XX.
(2) Susun produk-produk KS yang benar-benar unggulan menurut kebutuhan
masyarakat.
(3) Siapkan ES dan sampaikan kepada pengguna.
(4) Susun rencana tindakan dan gunakan operation research sebagai pendekatan.
Implementasikan ANN.
(5) Siapkan Sistem Informasi Eksekutif UMKM berskala lokal, nasional, regional
(Ranah Melalyu, ASEAN, ASIA), dan global.
(6) Bangun sistem advokasi untuk pengawasan akad sekaligus membela yang lemah.
(7) Petakan peluang investasi agribisnis di setiap propinsi dan kabupaten.
(8) Tetapkan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan kegiatan (1)
sampaidengan (7).
Di Tingkat Propinsi:
(9) Petakan peluang investasi agribisnis di tiap kecamatan dan desa.
(10) Rumuskan faktor koreksi untuk sumberdaya manusia, lahan, air, udara, dan
produktivitas.
26
(11) Gunakan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dan Incremental Labor
Output Ratio (ILOR) untuk setiap kegiatan investasi di tiap daerah
pengembangan.
(12) Bangun organisasi dan manajemen modern untuk kelembagaan koperasi syari’ah.
(13) Bentuk Badan Arbritase Daerah untuk pengawasan akad.
(14) Tetapkan peraturan daerah yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya
investasi syari’ah.
Di Tingkat Kabupaten:
(15) Buat rencana detail untuk action plan investasi agribisnis menurut keunggulan
komoditas.
(16) Gerakkan masyarakat untuk ambil bagian dalam action plan.
(17) Bentuk Forum Dakwah KS di tiap kabupaten.
(18) Tetapkan peraturan daerah yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya
investasi syari’ah.
Di Tingkat Kecamatan:
(19) Bentuk Forum Silaturahmi Multi Etnis untuk investasi agribisnis.
(20) Sampaikan kabar baik tentang investasi berpolakan DNA-ace kepada semua
lapisan masyarakat.
(21) Bentuk koordinasi kegiatan lapangan antar desa.
(22) Gerakkan masyarakat untuk berinvestasi syari’ah.
Di Tingkat Desa:
(23) Bentuk Forum Gerakan Investasi Kolektif berbasis Agribisnis.
(24) Jelaskan secara rinci tentang DNA-ace untuk investasi KS.
(25) Rinci pembagian kerja untuk setiap aktor dalam investasi agribisnis
berlembagakan KS: Bidang Produksi, Bidang Distribusi, Bidang Konsumsi,
Bidang Manajemen Pemasaran (Ekspor/Impor), Bidang Industri Pengolahan.
(26) Rinci tentang siapa memperoleh bagian berapa dari usaha bersama ini.
(27) Rinci siapa menanggung rugi/resiko berapa ketika usaha bersama mengalami
kerugian.
(28) Rinci zakat usaha (flows), bentuk Amil Zakat, tentukan Mustahiqin.
Skenario di atas harus dirumuskan dalam suatu activity analysis yang dipadukan dengan
ES dan ANN. Macam perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan
arbritase harus dirinci dengan seksama berdasarkan knowledge-based system. Dalam
kaitan ini maka keahlian yang beraneka ragam sangat diperlukan agar legislasi nasional
yang mampu dijadikan landasan bagi tumbuh dan berkembangnya investasi syari’ah
mendapat dukungan masyarakat luas. Ini terutama dikaitkan dengan aspek pengawasan
akad investasi menurut kegiatan ekonomi, daerah dan jenis lembaganya.
27
7
Rencana Tindakan
7.1. Penetapan Parofit Sharing Rate
Segera diadakan seminar nasional tentang bagaimana menetapkan Profit Sharing Rate
(PSR) sebagai parameter investasi syari’ah. PSR berdampingan dengan Interest Rate
(IR) sebagai parameter investasi kovensional. Baik PSR maupun IR keduanya dinyatakan
sebagai BI Rate.
7.2. Pilot Proyek
Secara bersama membangun pilot-pilot investasi yang mengamalkan investasi syari’ah,
khususnya dalam bidang agribisnis yang didukung bio-teknologi. Kegiatan ini dipadukan
dengan penelitian bersama untuk mengembangkan manfaat dari energi surya, kelakuan
angin, ombak dan gelombang laut dan lautan, air terjun, kelakuan pasang-surutnya air
laut, hutan dan perhutanan. Kegiatan ini ditujukan untuk mencukupkan bahan pangan dan
serat bagi 300 juta penduduk Indonesia untuk beberapa dekade mendatang. Melalui pilot
investasi syari’ah itu kita nanti dapat menyakinkan bahw Islam adalah benar-benar
rahmat bagi seluruh alam. Ukuran keberhasilannya ialah terwujudnya tertib hukum di
bidang ekonomi.
7.3. Dakwah
Membangun lembaga dakwah peduli hukum dalam berinvestasi yang setiap muakidnya
mengutamakan PRODUKTIVITAS, LEGALITAS, KEMAKMURAN (PLK) atau
PRODUCTIVITY, LAWFULLY, PROSPERITY ( PLP).
8
Penutup
8.1 Apabila kita bersepakat bahwa uraian dalam makalah ini didasarkan pada
Tauhidi Epistemology, yang prosedurnya mengikuti pemikiran Ibnu ‘Arabi tentang
Syajaratul--Kaun yang menurut penulis terkesan bersambut dengan pemikiran Zadeh
tentang granulae of thought dan granulation information, maka kini tinggalah para pakar
hukum yang meneruskan dan memperkaya pendekatan yang saya mulai pada hari ini.
Diperlukan proses pembelajaran yang agak panjang untuk bangsa-bangsa di Negara28
negara Islam/berpenduduk mayoritas Islam ketika tercatat bahwa pemahaman untuk
disiplin matematika dan bahasa terasakan kekurangannya.
8.2 Di masa depan kita akan mengenali dan mempraktekkan Profit Sharing Rate
(PRS) dan Interest Rate (IR) untuk mekanisme investasi yang berbeda dilihat dari sisi
perbankan. Biarkan masyarakat memilihnya sendiri-sendiri karena yang
bertanggungjawab di hadapan Allah swt adalah setiap diri itu sendiri.
8.3 Sementara itu investasi musyarakah dapat diterapkan di daerah-daerah perbatasan,
misalnya untuk eksplorasi dan eksploitasi komoditi startegis di lepas pantai dan atau di
daerah kehutanan. Kasus antara Pertamina dan Exxon agaknya perlu ditingkatkan dari
prosedur bagi hasil biasa menjadi prosedur investasi musyarakah. Di sini dapat dipadukan
antara pendekatan fuzzy engineering dengan ekonomi ketika investasi bersama antara dua
perusahaan minyak atau lebih ditempuh melalui kesepakatan bagi hasil. Kita harus
merasa malu di hadapan Allah swt ketika alam semesta bertasbih, laut bertasbih, ikan
bertasbih, minyak di dalam bumi bertasbih, sementara manusia berebut untuk
memperoleh komoditi tertentu yang sering dibarengi dengan kekuatan senjata.
Astaghfirullah. Semoga Allah swt memberikan kejernihan jiwa bagi warga muslim
dunia, sehingga mampu membedakan sikap dan kegiatan yang mana yang terkena
cemaran dari ilham fujuraha dan yang mana yang tersinari oleh ilham takwaha.
Wa Allahu a’lam.
29
KEPUSTAKAAN
AGAMA:
Al-Qur’an
Shihab, Muhammad Quraish. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,
beberapa volume, Lentera Hati, Jakarta.
TASHAWWUF:
Anwar, Hamdani. 1995. Sufi al-Junayd. Cetakan Pertama April, Fikahati Aneska, Jakarta.
Ibnu ‘Arabi. 2001. Misteri Kun/Syajaratul-Kaun: Doktrin tentang Person Muhammad
saw. Risalah Gusti, Surabaya, Cet. II.
Ibnu ‘Arabi. 1996. Hakikat Lafadz Allah: Sebuah Kajian Filsafat Sufistik tentang
“Lafdzul Jalalah”. Terjemahan dari Kalimatullah Kitab Al-Jalalah (1986 M).
Telaah Riyadh Musthafa Al-Abd Allah. Penerjemah: Drs. Hasan Abrori MA.
Pustaka Progresif, Cetakan Pertama, April 1996, Surabaya.
Khomeini, Imam. 1994. Rahasia Basmalah dan Hamdalah. Diterjemahkan dari Hamid
Algar (ed.), Islam and Revolution: Writing, Speech, and Lecture of Ayatullah
Ruhullah Musawi Khomeini, Bab “Lectures on Surat Al-Fatihah”, (Mizan Press,
Berkeley, 1981), dan disunting dari edisi lain berbahasa Inggris, Interpretation of
Surah Al-Hamd. Penerjemah: Zulfahmi Andri, MIZAN, Cet. I, Bandung.
BIOLOGI:
Sherwood, Lauralee. 1996. Fisiologi Manusia: Dari Sel ke Sistem. Edisi 2. Alih Bahasa
dr. Brahm U. Pendit, Sp. KK. Editor: Beatricia I. Santoro. Penerbit Buku
Kedokteran, Jakarta.
EKONOMI:
Agarwal, Pragya, Lotfi Zadeh: Fuzzy logic-Incoporating Real-World Vagueness. t.th.
as-Syatibi, Abu Ishaq,. tth., al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah, jilid II. Riyadh.
Maktabah Riyadh al Haditsah.
Bal, Frans and Peter Nijkamp. 2001. In search of valid results in a complex economic
environment: The potential of meta-analysis and value transfer. European Journal
of Operational Research 128 (2001): 364-384. ((HYPERLINK
http://www.eslevier. com/locate/dsw)). Corresponding author: E-mail address:
HYPERLINK mailto:pnijkamp@econ.vu.nl. Departement of Spatial Economics,
30
Tinbergen Institute, Free University, De Boelelaan 1105, NL-1081 HV
Amsterdam, Netherlands.
Chorafas, Dimitris N.1995. Chaos Theory in the Financial Markets. S. Chan, New Delhi.
Choudhury, Masudul Alam, 1986. Contribution to Islamic Economic Theory. St. Martin’s
Press, New York.
Choudhury, Masudul Alam, 1997. Money in Islam: A study in Islamic political economy.
Routledge, London and New York.
Choudhury, Masudul Alam, 1998a. Study in Islamic Social Sciences. St. Martin’s Press.
New York.
Choudhury, Masudul Alam, 1998b. Reforming the Muslim World. Kegan Paul
International, London and New York.
Kahf, Monzer, 1978. Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the
Islamic Economic System. Copyright for the Muslim Students Association of the
U.S. and Canada, Plainfield, IN.
Klir, George J, and Tina A Folger. 1995, Fuzzy Sets, Uncertainty, and Information,
Prentice-Hall of India, New Delhi
Kosko, Bart, 1992, Neural Networks and Fuzzy Syastems : a Dynamical Systems
Approach to Machine Intelligence, Prentice-Hall International, USA.
Kosko, Bart, 1997, Fuzzy Engineering, Prentice-Hall International Edition, USA
Mas’ud, M. Khalid. 1995. Shatibi’s Philosophy of Islamic Law. Islamic Research
Institute. Islamabad. Pakistan.
Nijkamp, Peter dan Hoyan Yim. 2001. Critical succes factors for offshore airports--- a
comparative evaluation. Journal of Air Transport Management 7 (2001): 181-188.
Nijkamp, Peter, 1979. Multidimensional Spatial Data and Decision Analysis. John
Willey & Sons, Chichester, New York, Brisbane, Toronto.
Parameswaran, Sunil K., 2003. Future Markets: Theory and Practice. Tata McGraw-Hill
Publishing Company Limited, New Delhi.
Ross, Timothy J. 1997. Fuzzy Logic with Engineering Applications. McGraw-Hill, Inc.
New York. International Edition.
Sarkaniputra, Murasa, 1983, Distribusi Pendapatan Fungsional di Sektor Pertanian
dalam Ekonomi Indonesia 1975: Suatu Kajian Input-output a la Leontief-Sraffa,
31
Draft Disertasi, Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Sarkaniputra, Murasa, 1986. Analisis Input-Output Sebagai Kerangka Strategi
Pembangunan Pertanian. Disertasi Doktor pada Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, Indonesia.
Sarkaniputra, Murasa. 1999. Pengantar Ekonomi Islam. Bahan kuliah pada Fakultas
Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sarkaniputra, Murasa, 2005. Revelation-based Measurement. P3EI, UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta.
Sarkaniputra, Murasa, 2005. Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam. P3EI, UIN
Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sarkaniputra, Murasa, 2003. Hutanmu, Hutanku, Hutan Kita Semua. Yayasan Gunung
Salak Bogor.
Vadillo, Umar, 1991. The End of Economics: An Islamic critique of Economics. Madinah
Press, 1st published. San Gregorio Alto, 30, 18010 Granada.
ORGANISASI dan MANAJEMEN:
Beer, Michael and Russel Eisenstat. 2000a. The Silent Killers of Strategy
Implementation and Learning, Sloan Management Review Vol. 41, Summer
2000a, 29-40 dalam Beer dalam Subir Chowdhury (ed), Organization 21C,
2003.Financial Times Prentice Hall, Upper Saddle River, New Jersey 07458.
Chapman, Chris and Stephen Ward. 2002. Managing Project Risk and Uncertainty: A
Constructively Simple Approach to Decision Making. John Wiley & Sons, Ltd,
Chichester, UK.
Chowdhury, Subir. 2003. Organization 21C: Someday All Organizations Will Lead This
Way. Financial Time Prentice Hall, New Jersey, USA.
Covey, Stephen R. 2004. The 8th Habit: From Effectiveness to Greatness. Free Press,
New York, London, Toronto, Sudney.
Kaplan, Robert S. and David P.Norton. 2004. Strategy Maps: Converting Intangible
Assets into Tangible Outcomes. Harvard Business School Publishing Corporation.
Boston, Massachusetts, USA.
Pereiro, Luis E. 2002. Valuation of Companies in Emerging Markets: A Practical
Approach. John Wiley & Sons, Inc., New York.
32
ETIKA:
Aburdene, Patricia, 2006. Megatrends 2010: The Rise or Conscious Capitalism. Hampton
Roads Publishing Company, Inc. Charlottessville, VA., USA.
POLITIK:
Perkins, John. 2004. Confessions of an Economic Hit Man, Berrett-Koehler Publishers,
Inc. San Fransisco USA.
Reid, T.R. 2004. The United States of Europe; The New Super Power and The End of
American Supremacy, The Penguin Press, New York USA.
ARTIFICIAL INTELLIGENCE:
Blair, Betty. Interview with Lotfi Zadeh Creator of Fuzzy Logic. t.th.
Broen, Martin and Chris Harris,, 1994, Neurofuzzy Adaptive Modelling and Control,
Prentice-Hall International, UK.
Kosko, Bart. 1992. Neural Networks and Fuzzy Systems. Prentice-Hall International
Editions”. Englewood Cliffs, New Jersey.
Russel, Stuart and Peter Norvig, 2003. Artificial Intelligence; A Modern Approach,
Prentice Hall, New Jersey, USA.
Turban, Efraim and Aronson, Jay E. 1998. Decision Support Systems and Intelligent
Systems. Prentice-Hall International Inc. 5th Ed., New Jersey, USA.
MATEMATIKA:
Zadeh, Lotfi A, 2003, Fuzzy Logic as a Basis for a Theory of Hierarchical Definability
(THD) , Proceedings of the 33rd International Symposium on Multiple-Valued
Logic (ISMVL ’03), Computer Society.
Zadeh, Lotfi A, 2001, Toward a Perception-Based Theory of ProbabilisticReasoning, W.
Ziarko and Y. Yao (Eds.): RSCTC 2000, LNAI 2005, pp. 46-48, 2001, Springer –
Verlag Berlin Heidelberg 2001
Zadeh, Lotfi A, 2001, A New Direction in AI –Toward a Computational Theory of
Perceptions, B. Reusch (Ed.): Fuzzy Days 2001, LNCS 2206, p. 628, 2001,
Springer – Verlag Berlin Heidelberg.
Zadeh, Lotfi A, Information Granulation and its Centrality in Human and Machine
Intelligence, L. Polkowski and A. Skowron (Eds.): RSCTC ‘98, LNAI 1424, pp.
35-36, 1998, Springer – Verlag Berlin Heidelberg 1998
33
Zadeh, Lotfi A, 2000. Toward the Concept of Generalized Definability. August 8,
Helsinki, Finland.
Zadeh, Lotfi A, 2002a. From Computing with Numbers to Computing with Words—From
Manipulation of Measerements to Manipulation of Perceptions. Berkeley
Initiative in Soft Computing (BISC), Computer Science Division and the
Electronoics Research Laboratory, Department of EECS, University of California,
Berkeley, CA 94720-1776, U.S.A .
Zadeh, Lotfi A, 2002b. Toward a Perception-based Theory of Probabilistic Reasoning
with Imprecise Probabilities. Journal of Statistical Planning and Inference.
www.elsevier.com/locate/jspi.

JALAN MUDAH MENUJU SURGA

Hadis-hadis pilihan dari Rasulullah SAW yang shahih ini menunjukkan pintu-pintu pahala dan amal shaleh beserta keutamaannya, agar anda dapat bangkit dari kelalaian dan mengusir debu kemalasan serta sikap santai, langkah semakin terdorong untuk mencari ridho Allah, sehingga anda akan mendapatkan cinta-Nya dan masuk ke dalam syurga-Nya.

Hadits-hadits tersebut juga memuat tentang penghapus-penghapus (kaffarat) kesalahan yang dengannya Allah ta’ala menghapuskan dosa-dosa, agar diketahui bahwa Allah ta’ala Maha Belas Kasih, suka memberikan ampunan bagi dosa-dosa hamba-Nya yang lalai, pintu-pintu rahmat-Nya dan ampunan-Nya selalu terbuka untuk mereka, diberikannya seribu satu jalan untuk mereka dan dimudahkan jalan untuk bertaubat supaya mereka bersedia untuk kembali (kepada jalan Allah).

1. TAUBAT

قال الله تعالى : وَتُوْبُوْا إِلىَ اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ [النور : 31]

“ Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “ (An Nur 31)

1) إِنَّ اللهَ - عَزَّ وَجَلَّ - يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءَ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءَ الَّليْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا [رواه مسلم]

Sesungguhnya Allah Ta’ala membentangkan tangan-Nya pada waktu malam untuk menerima taubat orang yang berdosa pada waktu siang dan Dia membentangkan tangan-Nya pada waktu siang untuk menerima taubat orang yang berdosa pada waktu malam hingga terbitnya matahari dari tempat terbenamnya [1]) “ (Muslim)
2) قال الله تعالى : يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَــوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ مَا كَانَ مِنْكَ وَلاَ أُبَالِيْ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوْبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَـرْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِيْ لاَ تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا لأَتَـيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً [صحيح الترمذي]

“ Allah ta’ala berfirman : Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau berdoa dan berharap kepada-Ku niscaya Aku akan mengampunimu apapun yang ada pada dirimu. Wahai anak Adam seandainya dosa-dosamu menjulang ke langit kemudian engkau minta ampun kepada-Ku niscaya Aku akan mengampunimu. Wahai anak Adam sesungguhnya jika engkau menda-tangi-Ku dengan kesalahan sepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku sedikitpun maka aku akan memberimu ampunan sepenuh bumi “ (Shahih Turmudzi)

3) التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ [صحيح ابن ماجه]

“ Orang yang bertaubat dari dosanya bagaikan orang yang tidak punya dosa sama sekali “
shahih Ibnu Majah)

4) لَوْ أَخْطَأْتـُمْ حَتَّى تَبْلُغَ خَطَايَاكُمْ عَنَانَ السَّمَاءِ، ثُمَّ تُبْتُمْ، لَتَابَ عَلَيْكُمْ [صحيح ابن ماجة]

“ Seandainya kalian melakukan kesalahan-kesalahan sepenuh langit, kemudian kalian bertaubat, niscaya taubat kalian akan diterima ” (Shahih Ibnu Majah)

2. MENUNTUT ILMU


1قال الله تعالى : يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُواْ مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوتُوْا الْعِلْمَ دَرَجَـتٍ [المجادلة :11]
“ Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat “ (Al Mujadalah 11)

5) مَا خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ بَيْتِهِ يَطْلُبُ عِلْمًا إِلاَّ سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ [صحيح الجامع]

Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya akan Allah mudahkan baginya jalan menuju syurga
(Shahih Al-Jami)

6) مَنْ غَدَا إِلىَ الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيْدُ إِلاَّ أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ، تَامًّا حَجَّـتُهُ[صحيح الترغيب والترهيب]

Siapa di pagi hari berangkat ke masjid hanya untuk mempelajari kebaikan atau megajarkan kebaikan, maka baginya bagaikan pahala orang yang melakukan haji dengan sempurna (Shahih Targhib dan Tarhib)

7) مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ عِلْمٍ، فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ [صحيح الترمذي]
Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu, maka dia berada di jalan Allah hingga kembali (Shahih Turmuzi)

8) مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
[صحيح ابن ماجه]

Siapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah akan memberikannya pema-haman terhadap agama (Shahih Ibnu Majah)

3. HALAQAH ZIKIR DAN MENGAJI
9) مَا جَلَسَ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالىَ فَيَقُوْمُوْنَ حَتَّى يُقَالُ لَهُمْ : قُوْمُوْا قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَبُـدِّلَتْ سَيِّئَاتُكُمْ حَسَنَاتٍ [صحيح الجامع]

Suatu kaum yang duduk untuk berzikir kepada Allah ta’ala lalu mereka berdiri, niscaya akan dikatakan kepada mereka : Berdirilah kalian sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosa kalian, dan kesalahan-kesalahan kalian telah diganti-kan dengan kebaikan (Shahih Al-Jami)

10) مَا جَلَسَ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ، إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ [صحيح الجامع]

Suatu kaum yang berzikir kepada Allah niscaya malaikat akan mengelilingi mereka, rahmat dicurahkan kepada mereka dan diturunkan kepada mereka sakinah dan Allah sebut-sebut mereka terhadap makhluk yang ada disisi-Nya (Shahih Al Jami)

4. ZIKIR

قال الله تعالى : فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ [البقرة : 152]
“ Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu “
(Al Baqarah 152)
11) يقول الله عز وجل : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِي، وَأَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكُرُنِيْ، إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلإٍ خَيْرٌ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيْهِ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا، وَمَنْ أَتَانِيْ يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً [مسلم]

Sesungguhnya Aku berdasarkan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku dan Aku bersamanya saat dia mengingat-Ku, jika dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Akupun akan mengingatnya dalam diri-Ku, dan jika dia mengingat-Ku di hadapan orang-orang maka Aku-pun akan mengingatnya dihadapan makhluk-makhluk yang lebih baik dari mereka, jika mereka mendekatiku sejengkal maka Aku akan mendekatinya sehasta dan jika dia mendekati-Ku sehasta maka Aku mendekatinya sedepa dan siapa yang mendatangiku dengan berjalan maka aku mendatanginya dengan berlari. (Muslim)

5. BERBUAT DAN MENGAJAK KEBAIKAN

12) كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ، وَالدَّالُّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ [صحيح الجامع]

“ Setiap kebaikan adalah shadaqah, dan orang yang menunjukkan kepada kebaikan bagaikan orang yang melakukannya “
(Shahih Al Jami’)

13) عَلَيْكُمْ بِاصْطِنَاعِ المَعْرُوْفِ، فَإِنَّهُ يَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ [صحيح الجامع]

“ Hendaklah kalian mengusahakan kebaikan, karena hal tersebut dapat melindungi dari mati secara buruk “
(Shahih Jami’)


6. KEUTAMAAN BERDAKWAH DI JALAN ALLAH
قال الله تعالى : وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالحِاً وَقَالَ إِنَّنِيْ مِنَ المُسْلِمِيْنَ [فصلت : 33]
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shaleh dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri “ (Fushshilat 33)

14) وَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمُرُ النَّعَمِ [مسلم]
“ Demi Allah, seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang atas perantara kamu maka (ganjarannya) lebih baik bagi kalian daripada kalian mendapatkan seekor onta merah[2])“ (Muslim)

15) مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلىَ ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلَ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً [مسلم]

“ Siapa yang mengajak kebaikan maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan siapa yang mengajak kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun “
(Muslim)


7. AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
قال الله تعالى : وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلىَ الخْيَرِْ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ المُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ [آل عمران : 104]
“ Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung “
(Ali Imran 104)

16) إِنْ مِنْ أُمَّتِيْ قَوْمًا يُعْطُوْنَ مِثْلَ أُجُوْرِ أَوَّلِهِمْ، يُنْكِرُوْنَ الْمُنْكَرَ [السلسلة الصحيحة]
“ Sesungguhnya ada dari ummatku yang diberikan pahala seperti pahalanya generasi pertama, (hal tersebut karena) mereka mencegah kemunkaran “ (Silsilah Shahihah)

8. BELAJAR ALQURAN, MEMBACA DAN MENGHAFALNYA

17) خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَـلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ [البخاري]

“ Sebaik-baik kalian adalah orang yang be-lajar Al Quran dan yang mengajarkannya “
(Bukhori)


18) الَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعْتَعُ فِيْهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ [متفق عليه]
“ Orang yang membaca Al Quran dan dia pandai membacanya maka (nanti di akhirat akan dikumpulkan) bersama para malaikat yang mulia, sedangkan orang yang membaca Al Quran dan dia terbata-bata karenanya serta kesusahan maka baginya dua pahala “ (Muttafaq alaih)
19) مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لاَ أَقُوْلُ "آلـم" حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ، وَلاَمٌ حَرْفٌ، وَمِيْمٌ حَرْفٌ
[البخاري]

Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan akan dilipatkan gandakan sepuluh, saya tidak mengatakan (آلـم) satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf (Bukhori)

20) مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُحِبَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَفِ [صحيح البخاري]
“ Siapa senang dirinya mencintai Allah dan Rasul-Nya maka hendaklah dia membaca Mushhaf ini (Al Quran) “ (Shahih Bukhori)
21) يُقَالُ لِصَاحِبِ القُرْآنِ: اِقْرَأْ، وَارْتَقِ، وَرَتِّلْ، كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا [صحيح البخاري]

“ Dikatakan kepada orang yang suka membaca Al Quran : “Bacalah dan mendaki-lah, bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya kedudukanmu ada pada akhir ayat yang engkau baca “
(Shahih Bukhori)


22) أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ، عِظَامٍ سِمَانٍ ؟ قُلْنَا : نَعَمْ : قَالَ : فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ [مسلم]

Inginkah salah seorang diantara kalian yang kembali ke keluarganya membawa tiga ekor onta yang sedang hamil dan gemuk-gemuk?, kami berkata : Ya, maka beliau bersabda : tiga ayat yang kalian baca dalam shalat kalian itu lebih baik dari tiga ekor onta hamil yang gemuk. (Muslim)

9. BELAJAR AL QURAN DI MASJID

23) مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ [مسلم]

Tidak berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Allah yang didalamnya mereka membaca Al Quran dan mempelajarinya diantara mereka, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dicurahkan rahmat dan dikelilingi oleh para malaikat serta Allah sebut-sebut mereka pada (makhluk) yang ada disisi-Nya. (Muslim)


10. MEMBERI SALAM


24) إِنَّ مُوْجِبَاتِ المَغْفِرَةِ بَذْلُ السَّلاَمِ، وَحُسْنُ الْكَلاَمِ [صحيح الجامع]

Sesungguhnya yang pasti mendatangkan ampunan adalah mengucapkan salam dan pembicaraan yang baik. (Shahih Al-Jami’)


25) لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ، أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ [مسلم]
Tidak masuk syurga kecuali kalian beriman, dan tidak beriman sebelum kalian saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan kalian akan saling mencintai, sebarkanlah salam diantara kalian. (Muslim)

11. BERJABAT TANGAN

26) أَيـُّمَا مُسْلِمَيْنِ الْتَقَيَا، فَأَخَذَا أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ، فَتَصَافَحَا، وَحَمِدَا اللهَ تَعَالىَ جَمِيْعًا، تَفَرَّقَا وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا خَطِيْئَةٌ [صحيح الجامع]
Siapa saja diantara dua orang muslim yang berjumpa, kemudian salah seorang diantara keduanya mengambil tangan sahabatnya untuk berjabat tangan, dan mereka memuji Allah semuanya, (maka jika mereka) berpisah tidak ada dosa diantara mereka berdua.(Shahih Al-Jami’)

12. CINTA KARENA ALLAH
27) قال رسول الله j: قال الله تعالى : حَقَّتْ مَحَبَّتِيْ لِلْمُتَحَابِّيْنَ فِيَّ . الْمُتَحَابُّوْنَ فِيَّ عَلَى مَنَابِرٍ مِنْ نُوْرٍ يَغْبِطُهَا بِمَكَانِهِمْ النَّبِيُّونَ وَالصِّدِّيْقُوْنَ وَالشُّهَدَاءُ [صحيح الجامع]
Layak untuk mendapatkan cintaKu bagi orang yang saling mencintai karena-Ku. Orang yang saling mencintai karena-Ku (di hari kiamat) akan ditempatkan di menara dari cahaya, tempat yang diingini oleh para nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada (Shahih Jami’)

28) إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : أَيْنَ الْمُتَحَابُّوْنَ لِجَلاَلِي، اَلْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلِّي [مسلم]

Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman pada hari kiamat : Mana orang-orang yang saling mencintai karena kebesaran-Ku, hari ini Aku akan menaungi mereka pada saat tidak ada naungan selain naungan-Ku “ (Muslim)

29) مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجِدَ طَعْمَ الإِيْمَانِ، فَلْيُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ للهِ [صحيح المسلم]
Siapa yang ingin merasakan lezatnya iman, maka cintailah seseorang hanya karena Allah.

13. MENGUNJUNGI SAUDARA (REKAN) KARENA ALLAH TA’ALA
30) مَنْ عَادَ مَرِيْضًا أَوْ زَارَ أَخًا لَهُ فِي اللهِ : نَادَاهُ مُنَادٍ أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ، وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْزِلاً [صحيح البخاري]

Siapa yang mengunjungi orang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah, maka akan ada yang memanggilnya: Kebaikan buatmu dan perjalananmu, dan pesanlah tempatmu di syurga (Shahih Bukhori)

14. MEMBANTU ORANG LAIN DAN MEMENUHI KEBUTUHAN MEREKA
31) مَنْ يَكُنْ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ يَكُنِ اللهُ فِي حَاجَتِهِ
[صحيح الجامع]

Siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah akan memenuhi kebutuhannya (Shahih Al-Jami)
32) وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ [مسلم]

Allah akan selalu menolong hambanya selama hambanya selalu menolong saudaranya. (Muslim)

33) وَ لأَِنْ أَمْشِـيْ مَعَ أَخِيْ الْمُسْلِمِ فِي حَاجَتِهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ شَهْرًا
[السلسلة الصحيحة]

Sungguh jika saya berjalan bersama saudara saya yang muslim dalam rangka memenuhi kebutuhannya hal itu lebih saya sukai dari i’tikaf di masjid selama sebulan
(Silsilah shahihah)

34) وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فِي حَاجَتِهِ حَتَّى يُثْبِتَهَا لَهُ، ثَبَّتَ اللهُ تَعَالَى قَدَمَهُ يَوْمَ تَزِلَّ الأَقْدَامُ
[السلسلة الصحيحة]
Siapa yang berjalan bersama saudaranya dalam rangka memenuhi kebutuhannya hingga terpenuhi kebutuhannya, maka Allah akan memantapkan kakinya pada hari banyak kaki-kaki yang tergelincir (hari kiamat)
( Silsilah Shahihah)

15. MEMBAHAGIAKAN ORANG BERIMAN

35) أَفْضَلُ الأَعْمَالِ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى أَخِيْكَ الْمُؤْمِنِ سُرُوْرًا، أَوْ تَقْضِيَ عَنْهُ دَيْنًا، أَوْ تُطْعِمَهُ خُبْزًا
[صحيح الجامع]

Sebaik-baik amalan adalah mendatangkan kesenangan terhadap saudaramu yang beriman, melunaskan hutangnya dan memberinya makan dengan sekerat roti “
(Shahih Jami’)


16. UTANG
36) مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً [صحيح ابن ماجه]
Seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada seorang muslim lainnya sebanyak dua kali maka itu bagaikan sedekah darinya sekali Shahih Ibnu Majah)

17. MENOLONG ORANG DALAM MASALAH UTANG

37) مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ [صحيح الجامع]
Siapa yang menunda (pembayaran utang) orang yang kesulitan atau menggugurkannya niscaya akan Allah berikan dia naungan pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya (Shahih Jami’)

38) مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ [صحيح الجامع]

Siapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang kesulitan niscaya akan Allah berikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat (Shahih Jami’)


39) كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَكَانَ يَقُوْلُ لِفَتَاهُ : إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللهُ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا، فَلَقِىَ اللهُ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ [متفق عليه]
Dahulu ada seseorang yang memiliki piutang kepada orang-orang, maka dia berkata kepada anaknya : “ Jika kamu mendapatkan orang yang kesulitan biarkanlah, semoga Allah akan memaafkan (kesalahan) kita, maka tatkala dia berjumpa dengan Allah, Dia (Allah) melewatkan (memaafkan)-nya. (muttafaq alaih)


40) مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ، أَوْ يَضَعُ عَنْهُ [مسلم]
Siapa yang ingin ditolong Allah dari kesusahan hari kiamat maka berilah tangguh (pembayaran utang) bagi orang yang kesulitan atau gugurkanlah (muslim)

18. MENUTUPI AIB ORANG LAIN
41) لاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ [مسلم]
Seorang hamba yang menutupi aib hamba lainnya di dunia niscaya Allah tutup aibnya di hari kiamat (Muslim)

42) مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
[مسلم]

Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan menutup aibnya di dunia dan akhirat (muslim)


MEMBELA KEHORMATAN ORANG MUSLIM

43) مَنْ رَدَّ عَنْ عَرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارُ يَوْمَ القِيَامَةِ [صحيح الجامع]
“ Siapa yang membela kehormatan saudaranya, niscaya Allah akan melindugi wajahnya dari api neraka pada hari kiamat “
(Shahih Jami’)

44) مَنْ نَصَرَ أَخَاهُ بِظَهْرِ الْغَيْبِ نَصَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ [صحيح الجامع]
“ Siapa yang menolong saudaranya dari kejauhan maka Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat “ (Shahih Jami’)


MENDAMAIKAN MANUSIA
Allah swt berfirman:
لاَ خَيْرَ فِي كَثِيْرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابِتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ أَجْرًا عَظِيْمًا [النساء : 114]
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami memberi kepadanya pahala yang besar “ (An Nisa 114)

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلٍ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ ؟ قَالُوا : بَلَى، قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ
(صحيح أبي داود)

“ Maukah engkau aku beritahukan (perbuatan) yang lebih utama derajatnya dari puasa, shalat dan shadaqah ?, mereka menjawab : Ya, beliau bersabda : Mendamaikan antara dua pihak “ (Shahih Abu Daud)

SILATURAHIM
قَالَ اللهُ تَعَالَى : وَأُوْلُوا الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فيِ كِتَابِ اللهِ (الأنفال : 75)
“ Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah “ (Al Anfal 75)
صَنَائِعُ الْمَعْرُوْفِ تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ، وَصَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ تُزِيْدُ الْعُمْرِ (صحيح الترغيب)
“ Orang-orang yang berbuat kebaikan melindungi dirinya dari mati buruk, shadaqah yang disembunyikan akan meredam murkan Robb, silaturrahmi akan menambah umur “ (Shahih Targhib)
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِيْ الرَّحِمِ اِثْنَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ (صحيح الترغيب)
“ Shadaqah terhadap orang miskin akan dinilai shadaqah, dan (shadaqah) terhadap sanak saudara dinilai dua : shadaqah dan penyambung silaturahim “ (Shahih Targhib)
لَيْسَ شَيْءٌ أُطِيْعُ اللهَ تَعَالَى فِيْهِ أَعْجَلُ ثَوَابًا مِنْ صِلَةِ الرَّحِمِ، وَلَيْسَ شَيْءٌ أَعْجَلُ عِقَابًا مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ (صحيح الجامع)
“ Tidak ada ketaatan kepada Allah swt yang lebih cepat mendapatkan pahalanya kecuali silaturahim (menyambung persaudaraan), dan tidak ada suatu kemunkaran yang lebih cepat mendatangkan hukuman kecuali memutus persaudaraan “ (Shahih Jami’)

AKHLAQ YANG BAIK
لَيْسَ شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنَ الْخُلُقِ الْحَسَنِ (صحيح الجامع)
“ Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan selain akhlak yang baik “ (Shahih Jami)
إِنَّ الرَّجُـلَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَاتِ قَائِمِ الَّليْلِ صَائِمِ النَّهَارِ (صحيح الجامع)
“ Sesungguhnya seseorang yang berakhlak baik akan mendapatkan derajat orang yang bangun malam (beribadah), dan puasa pada siang harinya”

إِنَّ أَقْرَبَكُـمْ مِنِّي مَنْزِلاً يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنُكُمْ أَخْلاَقًا فِي الدُّنْيَا (صحيح الجامع)
“ Sesungguhnya orang yang paling dekat diantara kalian kepadaku pada hari kiamat adalah mereka yang akhlaknya baik di dunia “ (Shahih Jami’)

MENYINGKIRKAN GANGGUAN DI JALAN
أَمْطِ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ فَإِنَّهُ لَكَ صَدَقَةٌ (السلسلة الصحيحة)
“ Singkirkanlah segala rintangan dari jalan karena bagimu hal itu bernilai shadaqah “ (Silsilah Shahihah)
مَنْ أَخْرَجَ مِنْ طَرِيْقِ الْمُسْلِمِيْنَ شَيْئاً يُؤْذِيْهِمْ، كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهِ حَسَنَـةً، وَمَنْ كَتَبَ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً أَدْخَلَهُ الْجَنَّةِ (صحيح الجامع)
“ Siapa yang menyingkirkan bahaya apa saja dari jalannya kaum muslimin, Allah akan mencatat baginya kebaikan, dan siapa yang dicatat baginya kebaikan maka Allah akan memasukkannya ke dalam syurga “ (Shahih Jami’)

MENANAM TUMBUH-TUMBUHANمَنْ غَرَسَ غَرْساً، لَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ آدَمِيٌّ، وَلاَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ، إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ (البخاري)
“ Siapa yang menanam tumbuh-tumbuhan, kemudian dimakan sebagiannya anak Adam atau diantara makhluk Allah, niscaya baginya (pahala) shadaqah “ (Bukhori)
سَبْعٌ يَجْرِيْ لِلْعَبْدِ أَجْرَهُنَّ وَهُوَ فِيْ قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا أَوْ أَجْرَى نَهْرًا أَوْ حَفَرَ بِئْرًا أَوْ غَرَسَ نَخْلاً أَوْ بَنَى مَسْجِدًا أَوْ وَرَثَ مُصْحَفًا أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ (صحيح الجامع)
“ Tujuh (golongan) yang tetap mengalir bagi mereka pahalanya saat dia di kubur setelah kematiannya : Yang mengajarkan ilmu, mengalirkan sungai, menggali (membuat) sumur, mewariskan mushaf, meninggalkan anak yang memintakan ampun untuknya setelah kematiannya “ (Shahih Jami’)

JUJUR
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصَّادِقِيْنَ (التوبة : 119)
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar “ (At Taubah 119)
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ البِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ (صحيح الجامع)
“ Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran mengarahkanya kepada kebaikan, dan kebaikan mengarahkan kepada syurga “ (Shahih Jami’)
1. Maksudnya hari kiamat (penterjemah)
1. Onta merah adalah harta benda yang paling tinggi nilainya pada saat itu. (penterjemah)

TATA CARA SHOLAT YANG BENAR

TUNTUNAN SHALAT
Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menjanjikan keberuntungan bagi orang-orang mukmin yang khusyu' dalam shalatnya. KepadaNya kita menyembah dan kepadaNya kita mohon pertolongan. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada kekasih dan pilihanNya, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.

Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali yang memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.

Tulisan ini adalah terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku "Syarhu Arkaanil Islaam" (Penjelasan Rukun-rukun Islam) yang ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.

Sebagai catatan, koreksian tidak saja dilakukan pada tulisan ini, tetapi juga terhadap naskah aslinya yang berbahasa Arab. Di antaranya ada yang salah cetak bahkan dalam penempatan dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan shalat sebagaimana yang diteladankan Rasulullah SAW . Aamiin.
Daftar Isi:
Hukum Shalat
Keutamaan Shalat
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Rukun-Rukun Shalat
Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat
Sunnah-Sunnah Shalat
Hal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu Shalat
Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Sujud Sahwi
Tata Cara Shalat
Shalat Berjama'ah
Hadirnya Wanita Di Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.
Shalat Jum'at
Shalat Sunat Rawatib
Shalat Witir
Tata Cara Shalat Orang Sakit
Hukum Shalat

Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)

"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238)

Dan Rasulullah SAW menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:
"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)

Oleh karena itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik.
Keutamaan Shalat

Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut:

1. Ketika Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab:
"Shalat pada waktunya" . (Muttafaq 'alaih)

2. Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam :
Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya." Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam : "Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan menghapus semua dosa." (Muttafaq 'alaih)

3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Tidak ada seorang muslim pun yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu' dengan baik dan memperbagus kekhusyu'annya (dalam shalat) serta ru-ku'nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu." (HR. Muslim)

4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )


Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semes-tinya, di antaranya:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)

3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih )

5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) ber-sama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih )


Syarat-syarat Shalat
Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.

Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Islam ; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17)
2. Berakal Sehat ; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih )

3. Baligh ; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:






"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih )

4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar ; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (Al-Maidah: 6)

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR. Muslim)

5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah :
"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).

6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)

Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."

7. Menutup aurat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
Rukun-rukun Shalat

Shalat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci:

1. Berniat ; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya". (Muttafaq 'alaih)

Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
2. Membaca Takbiratul Ihram ; Yaitu dengan lafazh (ucapan): . Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )

3. Berdiri bagi yang sanggup ketika melaksana-kan shalat wajib ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu'." (Al-Baqarah: 238)
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:
"Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping." (HR. Al-Bukhari)

4. Membaca surat Al-Fatihah tiap rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari)

5. Ruku' ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
" ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

6. Bangkit dari ruku' ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:
" ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

7. I'tidal (berdiri setelah bangkit dari ruku'); Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih )

8. Sujud ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam sujud." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

9. Bangkit dari sujud ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dengan tuma'ninah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

10. Duduk di antara dua sujud ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih )

11. Tuma'ninah ketika ruku', sujud, berdiri dan duduk ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang salah dalam melaksanakan shalatnya:
"Sampai kamu merasakan tuma'ninah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan tuma'ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku', sujud dan duduk sedangkan i'tidal pada saat berdiri. Hakikat tuma'ninah itu ialah bahwa orang yang ruku', sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yang cukup untuk membaca:
سبحان ربي العظيم وبحمده
"Subhaana robbiyal azhiimi wabihamdih", satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunnah hukumnya.

12. Membaca tasyahhud akhir serta duduk ; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu yang bunyinya:
"Dahulu kami membaca di dalam shalat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah:
'Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.'

Maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
'Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca:
"Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya." (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih )

Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: 'Segala penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah'." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam "Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim" )

Adapun duduk untuk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.

13. Membaca salam ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )

14. Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan ; Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan jangan-lah ia sujud sebelum ruku'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Al-Bukhari)

Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.

Hal-hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat
Yang dimaksud dengan hal-hal yang wajib dilaksanakan itu ialah yang apabila ditinggalkan dengan sengaja menye-babkan shalat seseorang batal, akan tetapi kalau dikarenakan lupa maka tidak mengapa, namun diganti dengan sujud sahwi. Berikut ini penjelasannya.

1. Membaca takbir perpindahan pada tiap perpindahan dari satu gerakan kepada gerakan lain, seperti ketika bangkit untuk berdiri atau sebaliknya (terkecuali ketika bangkit dari ruku'). Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu:
"Aku melihat Nabi Shallallaahu alaihi wasallam selalu membaca takbir ketika me-rendahkan dan mengangkat (kepala) ketika berdiri dan duduk." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih )

2. Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung) sekali ketika ruku'. Hal ini berdasarkan perkataan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu anhu dalam haditsnya:
"Nabi Shallallaahu alaihi wasallam membaca di dalam ruku'nya dan di dalam sujudnya membaca: (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi).

3. Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi) sekali di dalam sujud. Hal ini berdasarkan hadits Hudzaifah di atas.

4. Membaca (Allah Maha Men-dengar hamba yang memujiNya) bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: "Sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam membaca ketika bangkit dari ruku', kemudian masih dalam keadaan berdiri beliau membaca . (Muttafaq 'alaih)

5. Membaca (wahai Rabb kami bagi-Mu segala pujian) bagi imam dan makmum dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits yang disebut-kan di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam :

"Apabila imam membaca , maka bacalah "..................." . (Muttafaq 'alaih)

6. Membaca do'a berikut di antara dua sujud:

"Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berikanlah kepadaku petunjuk dan rezki."
Atau membaca:

"Wahai Rabbku ampunilah aku."
Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam membaca itu.

7. Tasyahhud awal.
8. Duduk untuk melakukan tasyahhud awal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Rifa'ah bin Rafi': "Apabila kamu melaksanakan shalat, maka bacalah takbir, lalu bacalah apa yang mudah menurut kamu dari ayat Al-Qur'an. Kemudian apabila kamu duduk di per-tengahan shalatmu maka hendaklah disertai tuma'ni-nah, dan duduklah secara iftirasy (bertumpu pada paha kiri), kemudian bacalah tasyahhud." (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqy dari jalannya, hadits hasan )